Belum Dilantik, PPS Tak Berwenang Atur Anggota Sekretariat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 20 Januari 2023 21:03 WIB
Suyatmin menjelaskan, sesuai aturan, para anggota PPS setelah dilantik mengusulkan calon anggota sekretariat ke KPU melalui PPK. "Jadi garis hirarkinya adalah KPU akan berkirim surat ke desa terkait nama-nama calon (anggota sekretariat) tersebut," terangnya.
"Nanti kepala desa yang menetapkan 1 orang sekretaris dan dua orang staf untuk ditetapkan/diputuskan oleh KPU. Jadi bukan anggota PPS yang mengatur," jelasnya.
Ia menegaskan, meskipun nanti sudah dilantik, PPS tidak serta merta bisa mengatur anggota sekretariat seenaknya sendiri. Kewenangan mereka hanya sebatas mengusulkan nama-nama setelah ada persetujuan kepala desa.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat maupun media agar segera melapor ke KPU bila ada anggota PPS yang belum dilantik, namun berani melakukan langkah yang menyimpang.
"Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga adhoc sebagai penyelenggara pemilu yang bersih," pungkasnya. (bib/par/rev)