Belum Dilantik, PPS Tak Berwenang Atur Anggota Sekretariat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 20 Januari 2023 21:03 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Pasuruan sudah merilis ribuan calon anggota PPS terpilih pada Rabu (18/1/2023) lalu melalui surat bernomor 128/PP.04.1-Pu/2023 tentang penetapan hasil seleksi panitia pemungutan suara (PPS) pemilu 2024.
Bagi para calon anggota PPS terpilih, mereka diimbau untuk tidak mengambil langkah dan tindakan yang bisa merusak citra dan integritas lembaga KPU di tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA:
Mantan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Paparkan 5 Srikandi Potensial di Pilkada 2024
Dibuka Lowongan Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan, Minat? Berikut Caranya
Misto Leo Faisal, Satu-satunya Caleg Partai Gelora yang Lolos Jadi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
Target Raih 10 Kursi DPRD Pasuruan tak Tercapai, Golkar Tetap Amankan 6 Kursi
Hal tersebut disampaikan oleh Suyatmin, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipatif dan SDM saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat (20/1/2023).
Dirinya menjelaskan bahwa para calon anggota PPS terpilih itu memang sudah ditetapkan. Namun, selama mereka belum dilantik dan mengantongi SK, maka tidak boleh melakukan penataan atau mengatur anggota sekretariat.
"Karena mereka PPS belum dilantik, maka mereka tidak punya wewenang untuk mengatur anggota sekretariat karena tugas mereka melekat setelah dilantik. Ini yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan. Kalau sebatas kordinasi dengan kades tidak masalah," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...