Tak Ada Larangan Perangkat Desa Nyalon PPK dan PPS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Ada Larangan Perangkat Desa Nyalon PPK dan PPS

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 19 Januari 2023 20:40 WIB

KPU melakukan tahapan wawancara kepada pendaftar calon anggota PPS.

"Karena ini badan adhoc, memang tidak ada larangan. Beda dengan panwaslu atau panwascam, dalam aturan (perangkat desa) tidak boleh menjadi panwaslu pusat sampai pengawas desa. Karena harus ada ketersedian waktu untuk bertugas," jelasnya.

Soal rangkap jabatan lantaran sumber penghasilan/honor PPK atau PPS berasal dari anggaran negara, Suyatmin mengatakan hal itu tetap diperbolehkan. Alasannya, karena PPK maupun KPPS adalah jabatan yang sifatnya adhoc atau sementara selama tahapan hingga proses pencoblosan selesai.

"Yang penting mereka, terutama perangkat desa, pintar-pintar membagi waktu kerja sehingga tidak sampai mengganggu pelayanan," tambahnya. (bib/par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video