Tak Ada Larangan Perangkat Desa Nyalon PPK dan PPS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Ada Larangan Perangkat Desa Nyalon PPK dan PPS

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 19 Januari 2023 20:40 WIB

KPU melakukan tahapan wawancara kepada pendaftar calon anggota PPS.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tak ada larangan bagi perangkat desa untuk mendaftar dan terpilih menjadi anggota PPS maupun PPK. Asalkan, mereka mampu menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu secara adil, profesional, serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Suyatmin, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipatif dan SDM saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Ia mengungkapkan bahwa UU nomor 07 tahun 2017 maupun Peraturan KPU RI nomor 08 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc tidak melarang perangkat desa untuk menjadi anggota PPK maupun KPPS.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video