Tersangka Perampokan BPR Kota Kediri Diserahkan ke Kejaksaan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 17 Januari 2023 16:36 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BS, tersangka perampokan Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat Perumda BPR, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, diserahkan ke kejaksaan oleh Penyidik Polres Kediri Kota, Selasa (17/1/2023).
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, mengatakan tersangka yang merupakan Tenaga Honorer Kantor Satpol PP Kota Kediri tersebut dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA:
Jelang Operasi Ketupat Semeru 2024, Kapolres Kediri Kota Cek Ranmor Dinas
Ini Tujuan STIK Lemdiklat Polri Kunker ke Polres Kediri Kota
Ibu Santri Korban Penganiayaan Didampingi Tim Hukum Hotman Paris ke Polres Kediri Kota
Rekonstruksi Penganiayaan Santri di Kediri Dilaksanakan Secara Tertutup di Mapolres
Ia mengatakan tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai Senin (16/1/2023) kemarin sampai 4 Februari 2023 di Rutan Polres Kediri Kota.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk disidangkan," kata Harry, Selasa (17/1/2023).
Simak berita selengkapnya ...