Tersangka Perampokan BPR Kota Kediri Diserahkan ke Kejaksaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tersangka Perampokan BPR Kota Kediri Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 17 Januari 2023 16:36 WIB

Tersangka BS (pakai kopiah) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BS, tersangka perampokan Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat Perumda BPR, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, diserahkan ke kejaksaan oleh Penyidik Polres Kediri Kota, Selasa (17/1/2023).

Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, mengatakan tersangka yang merupakan Tenaga Honorer Kantor Satpol PP Kota Kediri tersebut dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Ia mengatakan tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai Senin (16/1/2023) kemarin sampai 4 Februari 2023 di Rutan Polres Kediri Kota.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk disidangkan," kata Harry, Selasa (17/1/2023).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video