Kedapatan Bawa Miras, Warga Desa Karanganyar Ngawi Diamankan Polisi
Editor: Sigit
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 16 Januari 2023 12:00 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial W (48) diamankan anggota Polsek Karanganyar Polres Ngawi saat melakukan patroli pada Minggu (15/1/2023) malam, karena kedapatan membawa minuman keras (miras) tanpa izin.
Kapolsek Karanganyar AKP Supardi mengatakan W diamankan karena membawa miras jenis arjo (arak jowo) tanpa izin.
BACA JUGA:
Pascabanjir, Polres Ngawi Aktif Pantau Debit Air
Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Ngawi Bagikan Brosur
Pastikan PPK Aman, Kapolres-Dandim Ngawi Gelar Patroli
Menurutnya, anggota patroli kamtibmas awalnya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang pria yang sedang membawa minuman keras.
"Selanjutnya oleh petugas dilakukan pengecekan, dan ternyata benar ada seorang laki-laki mengendarai motor yang didapati membawa miras jenis arak jowo. Tepatnya di pinggir Jalan Raya Karanganyar," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...