Kasus Sengketa Lahan di Desa Randugong Pasuruan, Dua Belah Pihak Sepakat Ukur Ulang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Sengketa Lahan di Desa Randugong Pasuruan, Dua Belah Pihak Sepakat Ukur Ulang

Editor: Sigit
Wartawan: Supardi
Selasa, 10 Januari 2023 11:50 WIB

Ketua LSM Jimat Khoiril Muchlis mendampingi Jamilah ahli waris (alm) Fatah.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa lahan seluas satu hektare di , Kecamatan Kejayan, Kabupaten , masih berlanjut.

Sengketa itu melibatkan Hj Jamilah, warga Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, yang merupakan ahli waris dari almarhum H. Fatah, yang mengaku memiliki sertifikat.

Sedangkan di pihak lain, adalah Haji Usman, juga mengaku memiliki sertifikat dengan luas 6.500 meter persegi dari program prona yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2019.

Khoirul Mukhlis, Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) , yang mendampingi Hj Jamilah, mengklaim bahwa lahan sawah seluas satu hektare itu sah milik kliennya. Hal itu berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten tahun 1991.

Namun seiring berjalannya waktu, dari 1 hektare lahan itu, muncul sertifikat yang diterbitkan BPN atas nama  H. Usman seluas 6.500 meter persegi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video