Kasus Sengketa Lahan di Desa Randugong Pasuruan, Dua Belah Pihak Sepakat Ukur Ulang
Editor: Sigit
Wartawan: Supardi
Selasa, 10 Januari 2023 11:50 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa lahan seluas satu hektare di Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, masih berlanjut.
Sengketa itu melibatkan Hj Jamilah, warga Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, yang merupakan ahli waris dari almarhum H. Fatah, yang mengaku memiliki sertifikat.
BACA JUGA:
Laksanakan Instruksi Kapolri, Kapolres Pasuruan Blusukan Bagi Sembako
Sering Diperlakukan Kasar dan Mendapat Ancaman, Warga Kedondong Pasuruan Laporkan Suami ke Polisi
Proyek Rest Area Senilai Rp4,8 Miliar di Kabupaten Pasuruan Rusak Parah
Kapolres Pasuruan Bagi-Bagi Takjil dan Sembako
Sedangkan di pihak lain, adalah Haji Usman, juga mengaku memiliki sertifikat dengan luas 6.500 meter persegi dari program prona yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2019.
Khoirul Mukhlis, Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) Pasuruan, yang mendampingi Hj Jamilah, mengklaim bahwa lahan sawah seluas satu hektare itu sah milik kliennya. Hal itu berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Pasuruan tahun 1991.
Namun seiring berjalannya waktu, dari 1 hektare lahan itu, muncul sertifikat yang diterbitkan BPN atas nama H. Usman seluas 6.500 meter persegi.
Simak berita selengkapnya ...