Belum Ada Tersangka soal Kasus Penyelewengan Bansos, Kejari Sampang Dianggap 'Bermain'
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Senin, 09 Januari 2023 13:26 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah mengumumkan kerugian negara sebesar Rp260 juta lebih melalui kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, beberapa hari lalu.
Namun, Kejari Sampang mengklaim alat bukti yang dikantongi belum cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Jakfar Shodiq selaku anggota Advokat Muda Indonesia angkat bicara terkait hal itu.
BACA JUGA:
KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Korupsi Rp3 Miliar Lebih, Bendahara PNPM di Magetan Ditahan
Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
"Sebetulnya, minimal dua alat bukti itu sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Kecuali memang, di internal Kejari Sampang belum melakukan gelar perkara," ujarnya saat diwawancarai BANGSAONLINE.com, Senin, (9/1/2023).