Cihui!! Pemkot dan Polrestabes Surabaya Perbolehkan Masyarakat Rayakan Malam Tahun Baru
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 28 Desember 2022 20:31 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya perbolehkan masyarakat menyambut tahun baru 2023. Tetapi, harus dilakukan di tempat yang semestinya, seperti di tempat hiburan malam, karaoke, bar atau diskotik.
Namun, para pengunjung lokasi-lokasi tersebut, dibatasi dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, nomor 300/24143/436.7.16/2022 tentang ketentuan pelaksanaan peringatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, tanggal 22 Desember 2022.
BACA JUGA:
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya disebutkan, bahwa pengujung harus pulang sebelum pukul 2.00 WIB, sebab operasional tempat hiburan malam, wajib tutup di jam tersebut.
Surat edaran tersebut, ditanggapi Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Hartono. Ia mengatakan, ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya menjadi langkah pengamanan selama malam natal dan tahun baru.
Simak berita selengkapnya ...