Berkas ​5 dari 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan P21, Kuasa Hukum Korban Kecewa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkas ​5 dari 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan P21, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 21 Desember 2022 23:43 WIB

Berkas 5 dari 6 tersangka tragedi Kanjuruhan di Kejati Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara untuk 5 dari 6 tersangka tragedi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim kini telah dilimpahkan dan memasuki tahap II.

"Tertanggal kemarin, Selasa (20/12/2022), lima tersangka telah lengkap sedangkan satu tersangka belum dinyatakan lengkap alias P19, karena ada beberapa unsur yang belum terpenuhi,” kata Kasipenkum Fathur Rohman, Rabu (21/12/2022).

Adapun 5 tersangka itu ialah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; dan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video