Kuasa Hukum Kemenpora: PSSI Langgar Statutanya Sendiri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kuasa Hukum Kemenpora: PSSI Langgar Statutanya Sendiri

Selasa, 19 Mei 2015 00:31 WIB

Logo PSSI

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga menilai Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia telah melanggar statutanya sendiri dengan melakukan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Tindakan mengajukan gugatan ke PTUN adalah bertentangan dengan statuta sendiri yang selalu dijadikan dalih untuk tidak taat dan patuh terhadap Pemerintah Republik Indonesia," kata kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman dalam jawaban terhadap gugatan (eksepsi) di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5).

Anwar menjelaskan statuta yang dimaksud adalah Pasal 70 ayat 1 Statuta yang menyebutkan organisasi sepak bola Tanah Air tersebut dilarang mengajukan sengketa ke pengadilan negara.

", anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan pertandingan tidak diperkenankan mengajukan sengketa apapun ke Pengadilan Negara, kecuali yang ditentukan dalam statuta ini dan regulasi FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi ," demikian Pasal 70 ayat 1 Statua .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   PSSI

Berita Terkait

Bangsaonline Video