Kuasa Hukum Kemenpora: PSSI Langgar Statutanya Sendiri
Selasa, 19 Mei 2015 00:31 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga menilai Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia telah melanggar statutanya sendiri dengan melakukan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Tindakan PSSI mengajukan gugatan ke PTUN adalah bertentangan dengan statuta PSSI sendiri yang selalu dijadikan dalih untuk tidak taat dan patuh terhadap Pemerintah Republik Indonesia," kata kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman dalam jawaban terhadap gugatan (eksepsi) di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5).
BACA JUGA:
Gelar Kongres Biasa, PSSI Tuban Komitmen Benahi Sepak Bola di Bumi Wali
Menang Dramatis Lawan NZR Malang, Persibo Bojonegoro Melaju ke Final Liga 3 Jatim
8 Besar Liga 3 Jatim, Persibo Bojonegoro Tekuk Perssu Sumenep 1-0
Babak 16 Besar Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023/2024: Persekabpas Menang 2-1 Lawan PSM Kota Madiun
Anwar menjelaskan statuta yang dimaksud adalah Pasal 70 ayat 1 Statuta PSSI yang menyebutkan organisasi sepak bola Tanah Air tersebut dilarang mengajukan sengketa ke pengadilan negara.
"PSSI, anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan pertandingan tidak diperkenankan mengajukan sengketa apapun ke Pengadilan Negara, kecuali yang ditentukan dalam statuta ini dan regulasi FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI," demikian Pasal 70 ayat 1 Statua PSSI.
Simak berita selengkapnya ...