UMK Jombang Naik Jadi Rp2,8 Juta
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 08 Desember 2022 21:17 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu, yakni menjadi Rp2.854.095,00. untuk 2023. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Mnimum Kabupaten/Kota.
Dengan adanya penetapan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Priadi, mengatakan bahwa semua pengusaha di Kota Santri harus membayar para pegawainya sesuai UMK dengan masa kerja 0-1 tahun.
BACA JUGA:
Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Jombang Raih Penghargaan Creative Regional Head dari PWI Jatim
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
"UMK itu untuk perusahaan menengah ke atas. Bagi pengusaha yang sudah membayar di atas UMK, dilarang menurunkan. Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro, berdasar kesepakatan antara para pekerja dan pengusaha, yakni sebesar Rp576.136,00," ujarnya kepada sejumlah awak media, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan, penetapan ini merupakan regulasi UMK yang harus dipatuhi pengusaha untuk tahun depan. Pada prinsipnya, semua perusahaan harus membayar sesuai dengan UMK dan jika tidak membayar sesuai dengan UMK, masuk ranah pidana.
Simak berita selengkapnya ...