Pelaku Pungli Bansos di Pantura Sampang Tak Ditahan Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Jumat, 02 Desember 2022 17:36 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum yang melakukan pungli bansos di Desa Sokobanah Daya atau dikenal dengan wilayah Pantura Sampang dilepas pihak kepolisian setempat.
"Kami sempat menahan seorang oknum tersebut, namun kami tidak melakukan penahanan karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Kapolsek Sokobanah, Iptu Ivan Darana Oktavian, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat, (2/12/22)
BACA JUGA:
Korban Dugaan Arisan Online di Sampang Ngadu ke Polisi
Coretan Tipe-X Warnai Kericuhan saat Rekapitulasi Suara di Sampang, KPU Putuskan Hitung Ulang
Penyebar Hoax dan Fitnah Eks Wabup-Pj Bupati Sampang Ditetapkan Jadi Tersangka
Formulir C6 di Banyuates Sampang Belum Diedarkan
Ia menjelaskan bahwa unsur pidana yang bisa menjerat seorang oknum pungli itu ada empat, yakni memaksa orang lain, memberikan suatu barang, menguntungkan diri sendiri, dan dengan cara kekerasan.
"Empat unsur ini tidak memenuhi kepada seorang oknum pungli bansos, maka dari itu kami tidak menahannya. Sebab, kami hanya bisa melakukan penyelidikan tidak bisa naikkan penyidikan," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...