Pencuri Tabung Gas di Lakarsantri Surabaya Benjut Dihajar Warga
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 01 Desember 2022 19:49 WIB
“Pelaku sempat di hajar massa. namun petugas yang sebelumnya mendapatkan laporan langsung datang ke lokasi dan menyelamatkan nyawa pelaku dari amukan massa.” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua karung beras merk pin-pin masing seberat 5 kilogram, tabung gas elpigi 3 kilogram dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
“Selanjutnya pelaku dibawa Mapolsek Lakarsantri Surabaya untuk diproses lebih lanjut.” tambahnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman 5 tahun penjara. (yan/sis)