Berubah, UMK Kabupaten Blitar 2023 Diusulkan Naik Rp147 ribu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 01 Desember 2022 16:31 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2023 diusulkan naik sebesar Rp147.724. Sebelumnya, UMK Blitar 'hanya' diusulkan naik sekitar Rp60 ribu.
Perubahan usulan kenaikan UMK itu disampaikan oleh Wahyudiono, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Video Harimau Jawa Berada di JLS Blitar Viral di Media Sosial, Ternyata Hoaks
Kasus Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Blitar, Ternyata Dianiaya 17 Orang
Sopir Diduga Mabuk, Katana Jungkir Balik Usai Tabrak 2 Pemotor dan 1 Mobil di Blitar
Ia menjelaskan, usulan itu berubah karena sebelumnya penghitungan UMK 2023 mengacu PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Namun, kemudian terbit Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, pada 16 November 2022 lalu.
"Nah, pada salah satu pasal, pemda diwajibkan menghitung UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022. Sehingga kami menggelar dewan pengupahan Kabupaten Blitar melakukan sidang pleno kembali," jelasnya Kamis (1/12/2022).
Simak berita selengkapnya ...