Berubah, UMK Kabupaten Blitar 2023 Diusulkan Naik Rp147 ribu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berubah, UMK Kabupaten Blitar 2023 Diusulkan Naik Rp147 ribu

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 01 Desember 2022 16:31 WIB

Ilustrasi.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 diusulkan naik sebesar Rp147.724. Sebelumnya, UMK 'hanya' diusulkan naik sekitar Rp60 ribu.

Perubahan usulan kenaikan UMK itu disampaikan oleh Wahyudiono, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten .

Ia menjelaskan, usulan itu berubah karena sebelumnya penghitungan UMK 2023 mengacu PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Namun, kemudian terbit Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, pada 16 November 2022 lalu.

"Nah, pada salah satu pasal, pemda diwajibkan menghitung UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022. Sehingga kami menggelar dewan pengupahan Kabupaten melakukan sidang pleno kembali," jelasnya Kamis (1/12/2022).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video