Kejari Kota Kediri Kosongkan Rumah Terpidana Korupsi BPR
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 01 Desember 2022 14:37 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri mengosongkan rumah milik Ida Riyani, di Jalan Anyelir, Dusun Mangunrejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kamis (1/12/2022). Ia merupakan salah satu terpidana kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri.
Usai pengosongan, petugas memasang banner bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini telah dirampas untuk dilelang oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri' serta dilanjutkan pemasangan pita Kejaksaan RI pada grendel pintu serta pengecatan batas tanah SHM Nomor : 3812 dengan luas tanah 368 M2 dan rumah yang dikosongkan.
BACA JUGA:
KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, didampingi Harry Rachmat selaku kepala seksi intelijen, mengatakan bahwa pengosongan rumah itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 38/ PID.SUS- TPK/ 2021/PT.SBY tanggal 3 November 2021 atas nama Ida Riyani yang telah berkekuatan hukum tetap.
Posisi perkara ini, kata Novika, adalah pada 2016 lalu. Saat itu, Ida Riyani mengajukan pinjaman kredit modal usaha senilai Rp600 juta kepada BPR Kota Kediri, dan uang yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya dari tujuan kredit, malah dipakai untuk melunasi hutang di BPR Hamindo Natamakmur Pare dan sebagian untuk kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
Simak berita selengkapnya ...