Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 23 November 2022 22:10 WIB

Suasana saat sidang lanjutan mantan Kades Kemaduh.

"Majelis hakim menyampaikan, isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa serta uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (23/11/2022).

Dalam amar putusan sela itu, kata Dicky, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian, serta memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain pada persidangan berikutnya.

"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang masih dirahasiakan identitasnya, dalam agenda sidang pembuktian pada hari Selasa tanggal 29 November 2022," pungkasnya. (raf/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video