Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 23 November 2022 22:10 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) mengabulkan permohonan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, Agung Supriadi, mantan Kepala Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Nganjuk, yang diduga terlibat kasus korupsi aset desa.
Penolakan itu diungkapkan pada persidangan lanjutan perkara Sidang perkara Tipikor secara daring (online). Kegiatan ini digelar terkait perkara pengelolaan aset desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kemaduh, Tahun Anggaran 2016-2018.
BACA JUGA:
PUPR Nganjuk Gelar Uji Kompetensi SKK Konstruksi
Gercep Tangani Banjir, Plt Bupati Nganjuk Tinjau Lokasi Terdampak
Tergerus Derasnya Sungai, Tangkis Pengaman Jalan di Nganjuk Ambrol
Lebaran Hampir Tiba, Bendungan Semantok Tak Kunjung Dibuka
Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/11/2022). Sidang dipimpin Hakim Ketua Tongas dan dihadiri oleh JPU Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono.
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, mengatakan bahwa pada sidang lanjutan ini Majelis hakim membacakan putusan sela terhadap Nota Keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya.