Presiden Jokowi Terbitkan Inpres 7/2022, Pemkab Pamekasan Siap Dukung Penggunaan Mobil Listrik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres 7/2022, Pemkab Pamekasan Siap Dukung Penggunaan Mobil Listrik

Editor: Siswanto
Wartawan: Dimas MS
Selasa, 22 November 2022 19:30 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pamekasan, Sahrul Munir.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten siap melaksanakan Instruksi Presiden tentang penggunaan sebagai kendaraan dinas pemerintahan pusat maupun daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab , Sahrul Munir. Selasa (22/11/2022).

"Di 2023 ini akan direncanakan untuk Bupati dan Wakil, yang penting sementara itu saja dulu karena itu secara bertahap mengikuti instruksi itu," ungkapnya.

Ia mengatakan, penggunaan mobil dinas listrik itu, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video