Presiden Jokowi Terbitkan Inpres 7/2022, Pemkab Pamekasan Siap Dukung Penggunaan Mobil Listrik
Editor: Siswanto
Wartawan: Dimas MS
Selasa, 22 November 2022 19:30 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Pamekasan siap melaksanakan Instruksi Presiden tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan pusat maupun daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pamekasan, Sahrul Munir. Selasa (22/11/2022).
BACA JUGA:
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
Pimpin Upacara Tujuh Belasan, ini Pesan Pj Bupati Pamekasan kepada Seluruh ASN
Mobil Bak Terbuka Angkut Belasan Orang Terguling di Jalan Desa Tlagah Pamekasan
"Di 2023 ini akan direncanakan untuk Bupati dan Wakil, yang penting sementara itu saja dulu karena itu secara bertahap mengikuti instruksi itu," ungkapnya.
Ia mengatakan, penggunaan mobil dinas listrik itu, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Simak berita selengkapnya ...