Disperdagin Kota Kediri Gelar Fasilitasi Sertifikasi Halal
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 09 November 2022 21:51 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas perdagangan dan perindustrian (Disperdagin) menggelar agenda rutin yaitu Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler bagi UKM/IKM di wilayahnya. Kegiatan ini bekerja sama dengan UIN Satu Tulungagung dan Rumah Kurasi.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Tanto Wijohari, menjelaskan bahwa acara itu merupakan bentuk pasti pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas bagi pelaku UKM/IKM agar produk-produk yang dihasilkan bisa bersaing di pasaran karena sudah bersertifikat halal.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri dan Kepala Dispendik Jatim Ikut Jalan Sehat Hardiknas dan Harkitnas
Santri Ponpes Wali Barokah Kediri Ikuti Penyuluhan Hukum Terpadu
Wacana Pembentukan Global Water Fund, Pj Wali Kediri: Sungai Brantas Harus Dapat Manfaatnya
Evaluator Kemendagri Apresiasi Pj Wali Kota Kediri Atas Laporan Evaluasi Kinerja Triwulan II
“Hari ini ada 20 IKM yang ikut, harapannya 20 orang tersebut bisa lolos semua. Sebelumnya kita sudah melakukan penjaringan dari 40 IKM dan kita kelompokkan mana yang kategori self declair mana yang reguler,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).
Menurut dia, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag Republik Indonesia merupakan dokumen yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan digunakan sebagai syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk.
Sertifikasi halal, kata Tanto, dilakukan untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merek produk dijiplak oleh orang lain, serta memiliki masa berlaku selama 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Syaratnya sudah punya Nomor Induk Berusaha versi Online Single Submission Risk Based Approach (NIB OSS-RBA) dan melengkapi berkasnya,” tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...