Satreskoba Polres Tuban Bekuk Pemuda Bertato Pengedar Pil Koplo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satreskoba Polres Tuban Bekuk Pemuda Bertato Pengedar Pil Koplo

Editor: Siswanto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 09 November 2022 18:13 WIB

Pelaku berinisal MRI (28) pemuda asal Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, saat digelandang di Polres Tuban, Rabu (9/11/2022)

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti 2 botol plastik berisi 2 ribu butir pil koplo.

"Pelaku kita amankan dengan barang bukti yang ada untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Teguh menambahkan, pelaku memesan barang haram tersebut, melalui aplikasi jual beli online. Kemudian, barang pesanan diantar lewat jasa ekspedisi ke alamat dan nama penerima samaran.

"Sasarannya, pelaku menjual barang haram tersebut kepada kalangan pelajar dan pemuda kampung. Dari hasil penjualan pil koplo itu, pelaku mengambil keuntungan seratus persen," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gun/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video