Satpas Polresta Malang Kota Sediakan Remedial Teaching
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Senin, 07 November 2022 23:19 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polresta Malang Kota menghadirkan layanan dengan berbagai kemudahan untuk masyarakat. Salah satunya melalui program remedial teaching dalam penerbitan SIM yang dilakukan Satpas Polresta Malang Kota.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Krisna, mengatakan bahwa pemohon SIM baru yang tidak lulus uji praktik, dapat melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga, atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus. Ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022.
BACA JUGA:
Modus Sewa Kamar Kos, Pria di Kota Malang Gondol Motor
Empat dari Enam Pelaku Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Miris! Mahasiswi Unmer Malang Jadi Korban Begal Payudara
Pasangan Sejoli di Kota Malang Terekam Kamera CCTV Berbuat Mesum
"Selain itu Satpas juga harus menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melakukan ujian ulang,” ujarnya, Senin (7/11/2022).
Simak berita selengkapnya ...