Masuk Fase Tanggapan Terlapor, KPPU Surabaya Gelar Sidang Perkara Minyak Goreng | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Masuk Fase Tanggapan Terlapor, KPPU Surabaya Gelar Sidang Perkara Minyak Goreng

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Diyah Nisa
Senin, 07 November 2022 14:28 WIB

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno, saat konferensi pers.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com (komisi pengawas persaingan usaha) menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan yang kedua atas Perkara No. 15/-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran atau penjualan barang) UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan kemasan.

Kali ini sidang diagendakan mendengar tanggapan dari para terlapor atas laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang telah disampaikan Investigator Penuntutan pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya (20 Oktober 2022).

Menurut Kepala Kanwil IV , Dendy Rakhmad Sutrisno, fase penyampaian tanggapan dari para terlapor sangat menentukan arah persidangan selanjutnya. Berdasarkan Peraturan No. 1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi para terlapor dalam menanggapi LDP.

"Pertama para terlapor dapat menolak dugaan yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan pada LDP yang telah dibacakan pada pemeriksaan sebelumnya, atau para terlapor dapat melakukan perubahan perilaku, namun harus disetujui oleh semua terlapor," ujarnya saat konferensi pers, Senin (7/11/2022).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video