Berkas Dinyatakan P21, Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik Siap Disidangkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 26 Oktober 2022 20:39 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing P21 alias telah lengkap.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan. "Sudah P21 berkas perkara dugaan penistaan agama," ucap Ludy Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (26/10/2022).
BACA JUGA:
Hujan Deras, 8 Rumah Warga Sangkapura Bawean Rusak Tertimpa Tanah Longsor
Pejabat Baru Kapolres Gresik Sowan ke Ketua MUI
Rumah Dinas dan Rehabilitasi Napza Kejari Hibah Pemkab Gresik Diresmikan
Diduga Tak Kantongi Izin, Polres Gresik Amankan 2 Penjual Miras
Setelah dinyatakan P21, perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Gresik itu akan segera dilimpahkan tahap 2 dari penyidik Polres Gresik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Ludy, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan ke penyidik atas petunjuk JPU untuk dilengkapi. Setelah beberapa kali dikembalikan, akhirnya tim jaksa menyatakan berkas telah lengkap dan siap disidangkan.
Simak berita selengkapnya ...