Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Dinkes Tuban Larang Apotek Jual Obat Batuk Sirup Anak-Anak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Dinkes Tuban Larang Apotek Jual Obat Batuk Sirup Anak-Anak

Editor: Arief
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 20 Oktober 2022 20:39 WIB

Kepala Dinkes P2KB Tuban, Bambang Priyo Utomo.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) meminta seluruh apotek di Kabupaten untuk menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup.

Hal itu, karena ditemukan sejumlah kasus pada anak yang mengalami gagal ginjal akut misterius setelah mengkonsumsi beberapa obat sirup yang teridentifikasi mengandung senyawa etilen glikol.

Himbauan tersebut juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang menyerang anak-anak.

"Kita sudah menghimbau kepada seluruh pengelola apotek di , baik milik pemerintah atau swasta untuk tidak menjual obat sirup jenis apapun," jelas Kepala Dinkes P2KB , Bambang Priyo Utomo, Kamis (20/10/2022).

Kemudian, dalam SE Kemenkes itu disebutkan penghentian sementara penjualan obat jenis sirup dilakukan sampai penelitian yang dilakukan selesai. Sedangkan, untuk hasil penelitiannya menjadi penentu terkait peredaran obat batuk jenis sirup tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video