Kunjungi IKHAC Amanatul Ummah Pacet, Menko Pohulkam Beri Kuliah Umum Fiqhus Siasah
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Sabtu, 08 Oktober 2022 17:11 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menteri Polhukam (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD menghadiri kuliah umum program pascasarjana Institut pesantren KH. Abdul Chalim IKHAC Amanatul Ummah Pacet Mojokerto, Sabtu (8/10/2022).
Mahfud MD beserta rombongan tiba di Masjid IKHAC pukul 08.45 WIB langsung disambut Prof. Dr KH. Asep Saifuddin Chalim MA atau Kiai Asep bersama Wakil Bupati Muhammad Al Barra.
BACA JUGA:
Susul Golkar, PPP Serahkan Rekom ke Khofifah dan Emil Dardak
Menteri Sandiaga Uno Segera Groundbreaking Destinasi Wisata Religi Makam KH Abdul Chalim
Peringatan Penting Bagi Cabup-Cawabup, Inilah Isu Politik Penting di Mojokerto
Survei Terbaru, Elektabilitas Gus Barra Naik, 52,8 %, Ikfina Turun, Tinggal 29,3 %
Pertemuan ramah tamah Mahfud MD dengan Kiai Asep, Gus Barra dan Mas'ud Adnan (Direktur Utama Harian Bangsa/BANGSAONLINE.vom serta para kiai lainnya, penuh dengan keakraban.
Dalam kuliah umum hari ini, Prof mahfud membeberkan fiqhus siasah, sebuah fiqih dalam tata negara. Fiqhus siasah merupakan suatu disiplin ilmu yang diajarkan di perguruan tinggi. Menurut Menkopolhukam, tidak ada satupun warga dunia yang tidak memiliki negara. Mahfud MD berpesan jika mencintai negara sebagian dari iman.
"Tidak ada satupun warga negara yang tidak memiliki negara, maka bernegara merupakan sunnatullah yang melekat pada manusia," ungkap Menko Mahfud dalam orasi ilmiahnya.
Ia bersyukur, hari ini bisa menikmati kemerdekaan. Baginya Indonesia sudah merdeka dan berdualat.
"Kita sudah merdeka, namun adil dan makmur masih dalam perjuangan," ujarnya.
Menko Mahfud juga menyampaikan, pentingnya santri untuk memasuki ke dalam sebuah tatanan negara. Para ulama, para santri harus menjaga Indonesia beset ideologinya.
"Kita bersyukur, sudah ada wakil bupati santri, gubernur santri, menteri santri. Inilah pentingnya santri masuk ke pos-pos kenegaraan," imbuhnya.
Ia menambahkan, ajaran-ajaran Islam secara substansi dimasukkan ke dalam tata hukum negara.
Simak berita selengkapnya ...