Diduga Miliki Sabu, Penjual Daging di Pasuruan Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: M Andy Fachrudin
Rabu, 05 Oktober 2022 17:01 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang penjual daging dari Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, KU (22), pada Jumat (30/9/2022). Ia sehari-hari bekerja membantu ibunya berjualan daging di Pasar Sukorejo dan diringkus polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram.
"Jadi, saat kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai hasil penyelidikan, kami langsung berhasil mengamankannya," kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA:
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
"KU saat kita amankan berada di belakang rumah, sedang asik bermain Hp. Setelah kita lakukan penangkapan, langsung kita geledah dan petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," tuturnya menambahkan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Satresnarkoba Polres Pasuruan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, dan bila terbukti KU merupakan pengedar, proses hukum akan dilakukan sedangkan jika menjadi pemakai bakal direhab.
Simak berita selengkapnya ...