Pengacara Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Minta Pemeriksaan Ditunda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengacara Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Minta Pemeriksaan Ditunda

Editor: Rohman
Wartawan: Sahlan
Senin, 03 Oktober 2022 16:48 WIB

Ketua DPC Peradi Sumenep, Jakfar Faruk Abdillah.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Jakfar Faruk Abdillah selaku kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo, RB Akhmad Hasanudin, meminta penyidik dari Polres untuk menunda pemeriksaan karena dinilai prematur. Ia menyebut, pasal yang disangkakan ke kliennya menggunakan Pasal 263 KUHP.

“Kami siap berdebat bagaimana menggunakan pasal itu berdasarkan fakta hukum yang ada.. Sebab Pasal 263 KUHP (dugaan membuat surat palsu atau memalsukan) tidak bisa berdiri sendiri, harus didukung oleh alat bukti lain yang saling menguatkan berdasarkan KUHAP,“ kata Ketua DPC ini, Senin (3/10/2022).

Menurut dia, penyidik dari Polres cukup percaya diri pada alat bukti yang hanya berupa lembar foto copy-an dan menjadikannya sumber utama diterbitkannya laporan polisi (LP). Padahal, lanjut Jakfar, penyidik harusnya melakukan kajian awal, meneliti isi, kualitas alat bukti,  dan isi dokumen lainnya sebagai dasar diterbitkannya LP.

“Penyelidik polisi seharusnya berpegang pada ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP dan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menjelaskan, bahwa atas pengaduan masyarakat, penyidik mencari dan menemukan serta mengumpulkan bukti yang sah. Disamping itu Peraturan Kapolri (PERKAP) No 14/2012. Pasal 1 angka 21, juga memerintahkan adanya satu alat bukti yang sah,“ paparnya.

Ia mengaku, pihaknya telah berkirim surat ke Kapolres untuk meminta penundaan pemeriksaan kliennya. Pasalnya, petunjuk yang dimiliki polisi tidak bisa disebutkan sebagai alat bukti yang sah karena diragukan autentifikasinya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Sumenep Peradi

Berita Terkait

Bangsaonline Video