Edarkan Sabu, Juru Parkir di Krukah Surabaya Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 02 Oktober 2022 22:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menangkap juru parkir berinisial MAIU di sekitar Jalan Krukah. Warga Jalan Ngagel Baru II ini diringkus polisi karena didapati mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Dia menyimpan sabu ini, yang disamarkan dalam bekas bungkus rokok tersebut," kata Kasatresnarkoba Polres Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (2/10/2022).
BACA JUGA:
Pulang Merantau, Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Gantung Diri
Dianggap Bukan Darah Dagingnya, Bayi 6 Hari di Surabaya Dianiaya Bapak Kandung
Kos-kosan di Mulyorejo Dibobol Maling, 5 Motor Raib
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Saat penangkapan, ditemukan 10 paket sabu seberat 1,38 gram dan sekrup yang terbuat dari sedotan plastik. Hendro menyebut, terduga pelaku ini mengedarkan barang haram dengan cara menyimpannya di dalam bungkus rokok.
Simak berita selengkapnya ...