PN Sampang Eksekusi Tanah Sengketa di Pasar Camplong
Editor: Rohman
Wartawan: Mutammim
Kamis, 29 September 2022 22:44 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang melakukan eksekusi bangunan di atas tanah sengketa milik Hj. Amna alias B. Luluk di kawasan Pasar Camplong, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong. Kegiata ini sempat diwarnai cekcok karena permintaan penundaan eksekusi dari pihak penggugat, Nur Sanah dan Dul Qowi tidak dikabulkan.
"Pada saat kita memberi teguran (kalmaneng) si penggugat ini mempunyai hak untuk mengajukan keberatan terhadap eksekusi ini, tetapi sayangnya tidak dimanfaatkan," kata Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Masaufi, Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA:
Pemkab Sampang Meriahkan Malam Idulfitri 2024 dengan Parade Takbir Keliling
Polisi Belum Temukan Titik Terang Kasus Mayat Bayi di Bibir Pantai Camplong Sampang
Pemkab Sampang Gelar Parade Takbir Keliling Lebaran Idulfitri 2024
Inspektorat Kabupaten Sampang Dalami Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin di Puskesmas Batulenger
"Kalau memang keberatan, kenapa pada saat peringatan turun dihiraukan. Sedangkan kami apabila sudah turun ke lapangan maka keberatan itu tidak bisa dilayani. Eksekusi itu sudah sesuai dengan prosedur. Artinya, meski mengajukan permohonan keberatan kami tidak bisa melayani," imbuhnya.
Ia menuturkan, berdasarkan bukti sertifikat tanah kepemilikan pihak penggugat tidak memiliki bukti yang nyata. Penggugat hanya memiliki surat keterangan.
"Mulai hari ini, Pengadilan Negeri Sampang memutuskan bahwa tanah ini dimiliki oleh Hj. Amna alias B. Luluk dikawasan," tuturnya.