PN Sampang Eksekusi Tanah Sengketa di Pasar Camplong | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PN Sampang Eksekusi Tanah Sengketa di Pasar Camplong

Editor: Rohman
Wartawan: Mutammim
Kamis, 29 September 2022 22:44 WIB

Suasana elsekusi tanah sengketa yang dilakukan PN Sampang di kawasan Pasar Camplong. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi bangunan di atas tanah sengketa milik Hj. Amna alias B. Luluk di kawasan Pasar Camplong, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong. Kegiata ini sempat diwarnai cekcok karena permintaan penundaan eksekusi dari pihak penggugat, Nur Sanah dan Dul Qowi tidak dikabulkan.

"Pada saat kita memberi teguran (kalmaneng) si penggugat ini mempunyai hak untuk mengajukan keberatan terhadap eksekusi ini, tetapi sayangnya tidak dimanfaatkan," kata Panitera Pengadilan Negeri (PN) , Masaufi, Kamis (29/9/2022).

"Kalau memang keberatan, kenapa pada saat peringatan turun dihiraukan. Sedangkan kami apabila sudah turun ke lapangan maka keberatan itu tidak bisa dilayani. Eksekusi itu sudah sesuai dengan prosedur. Artinya, meski mengajukan permohonan keberatan kami tidak bisa melayani," imbuhnya.

Ia menuturkan, berdasarkan bukti sertifikat tanah kepemilikan pihak penggugat tidak memiliki bukti yang nyata. Penggugat hanya memiliki surat keterangan.

"Mulai hari ini, Pengadilan Negeri memutuskan bahwa tanah ini dimiliki oleh Hj. Amna alias B. Luluk dikawasan," tuturnya.

1 2

 

 Tag:   Sampang Inkracht

Berita Terkait

Bangsaonline Video