Polsek Asemrowo Surabaya Tangkap Dua Penjambret | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polsek Asemrowo Surabaya Tangkap Dua Penjambret

Editor: Rohman
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 29 September 2022 21:38 WIB

Dua tersangka saat diapit petugas dari Polsek Asemrowo.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari menangkap dua penjambret di wilayah hukumnya. Mereka ialah MS (21) warga Jalan Tambakasri, dan AR (19) warga Jalan Genting.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, mengatakan bahwa dua pelaku kriminal itu ditangkap dari laporan salah satu korban penjambretan bernama Sri Setya Ningsih. Saat itu, ia bersama suaminya mengendarai sepeda motor dan hendak putar balik di Jalan Dupak Rukun, depan PT Susanti.

“Pada saat putar balik, tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matik yang memepet dia dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” kata Hari, Kamis (29/9/2022).

Ia menyebut, suami korban terluka karena terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter akibat tarik menarik dengan para pelaku. Sedangkan tas yang berhasil diambil pelaku berisi satu unit HP.

“Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi dan rekaman CCTV di lokasi,” tuturnya.

Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Hari, petugas mengetahui identitas kedua pelaku dan kemudian AR ditangkap di lokasi kejadian. 

“Tak berhenti sampai di sini kemudian anggota meringkus NS, para pelaku kita tangkap di putar balik depan toko Megah, Jaya Jalan Dupak . Setelah itu dibawa ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Tersangka AR, lanjut Hari, merupakan salah satu residivis dan mereka sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan atau jambret yang ditangkap oleh anggota Polrestabes pada 2020 lalu. Mereka menjalani tahanan di Pamekasan selama 2 tahun dan baru keluar pada April 2022.

Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Di antaranya lokasi di . Jalan Tambak Langon (sebelum Spbu Podo Tresno) , Jalan Margomulyo , Jalan Kalianak Barat .

Kemudian lokasi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak 2 kali, Jalan Demak Jalan Kalianak 1 kali , Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura , “Ini terjadi mulai 16 Mei 2022,” jelasnya.

“Saat ini, mereka kita amankan dan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah dos book Handphone, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario Nopol: L-4317-NA warna silver, beserta kunci kontak dan barang bukti lainnya,” urai Hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (rus/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video