Laporan Polisi Jalan di Tempat, Korban Arisan Bodong di Jombang Curhat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 29 September 2022 18:31 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Atik Rohmawati Mafrudho (36), korban arisan bodong di Jombang mempertanyakan progres laporan kasusnya ke polisi.
Atik melalui kuasa hukumnya melaporkan penipuan dan penggelapan bermodus arisan bodong itu ke Polda Jatim 3 September 2021. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang dan sampai saat ini proses penyidikan jalan di tempat.
BACA JUGA:
OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, ini mengaku mengalami kerugian mencapai Rp93 juta akibat ikut arisan dan investasi bodong yang dikelola Alfia Dwi Restu Ningrum (22), asal Desa Sengon.
"Saya mengenal Alfia dari teman," ujar Atik pada sejumlah wartawan, Kamis (29/09/22).
Menurutnya, saat itu pengelola arisan dan investasi bodong di Jombang ini menjanjikan profit besar dalam waktu satu minggu hingga enam bulan sejak pertama kali ikut.
“Kalau arisan bayar Rp150 ribu, dia menjanjikan dapat Rp10 juta dalam waktu enam bulan. Itu saya urutan nomor 43,” jelas Atik.
Simak berita selengkapnya ...