Kasus Mantan Kades Kemaduh Agung Supriadi Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 28 September 2022 22:33 WIB
Penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Pelaksanaan tahap II tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus disidangkan di pengadilan. Selanjutnya Tim JPU Kejari Nganjuk akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka Agung Supriadi untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam hal ini, tersangka Agung Supriadi dalam tahap II itu didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Bambang Sukoco. (raf/ari)