Kejari Kota Batu Pulihkan Kerugian Negara Rp873 Juta dari Kasus Korupsi BPHTB dan PBB | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Kota Batu Pulihkan Kerugian Negara Rp873 Juta dari Kasus Korupsi BPHTB dan PBB

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Selasa, 27 September 2022 21:58 WIB

Penyerahan uang tunai Rp873.835.900 yang disita untuk disetor ke Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp873 juta. Kerugian negara itu sebelumnya muncul dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan () dan/atau pajak bumi dan bangunan () pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu tahun 2020.

Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo mejelaskan, kerugian negara itu didapat dari laporan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor: SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

"Yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1,084 miliar berasal dari selisih pembayaran dan yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J," katanya.

Karena itu, dalam kesempatan ini pihaknya berupaya melaksanakan pemulihan kerugian negara dengan memanggil wajib pajak agar mengganti selisih pembayaran dan/atau sesuai dengan data yang diperoleh dalam penyidikan.

Total ada 19 orang yang dipanggil Kejari Kota Batu. Dari jumlah itu, yang hadir sebanyak 13 orang wajib pajak yang menjadi temuan BPKP.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video