Relawannya Dilaporkan ke Polisi, FPRB Kabupaten Kediri Ambil Langkah Strategis
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 26 September 2022 22:16 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang relawan FPRB (Forum Pengurangan Risiko Bancana) Kabupaten Kediri, Winarti, harus berurusan dengan Polisi karena dilaporkan warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Ia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin dari pemilik atau pengerusakan lahan dengan bersama-sama.
Ketua FPRB Kabupaten Kediri, Ari Purnomo Adi, mengatakan bahwa tidak semua anggota masyarakat memahami tugas dan fungsi relawan di dalam manajemen penanggulangan bencana, sehingga terkadang timbul resistensi dan perlawanan hukum dari masyarakat yang merasa dirugikan.
BACA JUGA:
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Musim Hujan, Setidaknya Terdapat Tiga Titik Terjadi Longsor di Lereng Wilis Kediri
"Seperti yang menimpa pada saudari Winarti warga Dusun Pandean, Desa/ Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Saudari Winarti adalah relawan FPRB Kabupaten Kediri. Jabatannya adalah Bendahara II," ujarnya, Senin (26/9/2022).
Beberapa saat yang lalu, kata Ari, Winarti diminta untuk membantu Pemerintah Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, dengan membawa proposal untuk disampaikan kepada BPDB Kabupaten Kediri soal permintaan bantuan normalisasi Sungai Pait yang berpotensi banjir.
Setelah dilakukan survei dan asesmen bersama dinas terkait, lanjut Ari, akhirnya normalisasi Sungai Pait dilakukan. Dalam pelaksanaan normalisasi, petugas lapangan, dituduh telah melakukan 'penyerobotan' tanah di pinggir Sungai Pait, yang diakui milik pribadi warga di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Simak berita selengkapnya ...