Nyambi Jual Sabu, Petani di Pasuruan Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: M Andy Fachrudin
Senin, 26 September 2022 19:04 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus seorang petani dari Desa Sapulente, Kecamatan Pasrepan, berinisial LH (34). Ia ditangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami awalnya mencari tersangka di tempat hiasanya kerja. Namun, tersangka tidak ditemukan di lokasi,” kata Kasatresnarkoba Polres pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (26/9/2022).
BACA JUGA:
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
Operasi Pekat Semeru 2024, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Bandar Bahan Peledak
Ia menyebut, polisi menangkap dua tersangka yang diketahui membeli barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Desa Sapulente, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Setelah mendapatkan alamat terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Simak berita selengkapnya ...