Dukung Rekomendasi Pergunu Terkait RUU Sisdiknas, RDPU Komisi X DPR RI Tambah Waktu Dua Kali | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dukung Rekomendasi Pergunu Terkait RUU Sisdiknas, RDPU Komisi X DPR RI Tambah Waktu Dua Kali

Editor: MMA
Sabtu, 24 September 2022 23:43 WIB

Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA dan pengurus Pergunu foto bersama dengan para pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI usai RDPU di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/9/2022). Tampak Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA (baju putih), Syaiful Huda (sebelah kiri Kiai Asep pakai batik tanpa kopiah), Prof Zainuddin Maliki (kanan Kiai Asep pakai batik tanpa kopiah) dan yang lain. Foto: mma/bangsaonline.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com sangat antusias membahas rekomendasi Kongres III Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Saking antusiasnya, RDPU yang semula dijadwal berlangsung hanya 1 jam, yakni mulai pukul 10.30 hingga 11.30 WIB, terpaksa ditambah waktu hingga dua kali. Kebetulan waktunya berbarengan dengan pembahasan Universitas Undana menuju PTN BH.

Semula waktu RDPU ditambah setengah jam: selesai pukul 12.00. Tapi ternyata semua pimpinan dan anggota Komisi X minta untuk bicara. Maka waktu RDPU ditambah lagi. Kali ini satu jam. Akibatnya, RDPU yang dipimpin Ketua Komisi X Syaiful Huda itu baru selesai pukul 13.00 WIB. Padahal saat membuka RDPU Syaiful Huda mengatakan bahwa acara ini disepakati selesai pukul 11.30 karena ada Raker.

“Kami mengapresiasi apa yang menjadi perjuangan Pergunu,” kata Ketua , Syaiful Huda. membidangi pendidikan, olahraga dan sejarah.

Pergunu RDPU dengan Komisi X dipimpin langsung Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA.

“Kita mendukung revisi RUU Sisdiknas. Tapi kita harus mengawal RUU Sisdiknas. Apa yang kurang harus kita sempurnakan. Kami siap mengirimkan anggota Pergunu untuk ikut menyempurnakan RUU Sisdiknas,” kata kepada BANGSAONLINE.com usai RDPU dengan , Kamis (22/9/2022).

didampingi Dr Eng Fadliy Usman (Wakil Ketua Umum Pergunu), Ahmad Zuhri (Wakil Ketua Umum Pergunu), M Mas'ud Adnan (Dewan Pakar Pergunu) dan pengurus Pergunu yang lain.

(Ketua , Syaiful Huda (kanan). Foto: mma/bangsaonline.com)

Pergunu merupakan organisi profesi guru paling gencar mengkritisi dan mengawal RUU Sisdiknas. Sebelumnya, memimpin rombongan Pergunu audensi dengan Komisi VIII DPR RI yang membidangi sosial dan keagamaan. Saat itu mempersoalkan penghilangan frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas. juga minta pemerintah menolak legalitas Lesbian, Gay, Biseksual, danTranseksual (LGBT).

“Tapi Kementerian Pendidikan kemudian mengakomodasi aspirasi kami,” kata . Menurut , frasa Madrasah akhirnya dikembalikan alias tidak dihilangkan dari RUU Sisdiknas.

Menurut , Kemdikbud ristek menjamin frasa madrasah diletakkan pada batang tubuh RUU Sisdiknas. Meski demikian minta semua pihak untuk mengawal frasa madrasah tersebut.

Kini kembali RDPU dengan . Seperti halnya audensi dengan Komisi VIII, kali ini juga menyampaikan Rekomendasi Kongres III Pergunu, terutama terkait RUU Sisdiknas.

mengawali dengan penekanan pada kewajiban para pendidik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan pada peserta didik.

“Bahwa apa yang kita lakukan di dunia ini akan menimbullkan konsekuensi di akhirat,” katanya sembari mengatakan bahwa akan ada  hari pembalasan kelak. Dengan demikian, tegas , kita akan berorientasi pada kebaikan.

“Keimanan itu abstrak. Kongkritnya ketakwaan,” katanya. Karena itu harus ada pelatihan ketakwaaan.

mengaku mendukung lahirnya UU Sisdiknas. Namun, tegas , RUU Sisdiknas itu harus disempurnakan. Menurut dia, RUU Sisdiknas akan menjadi amal jariyah, baik bagi anggota Dewan maupun Kementerian Diknas, asal disempurnakan.

kemudian meminta Ahmad Zuhri, Wakil Ketua Umum Pergunu, untuk membaca Rekomendasi Kongres III Pergunu.

“Pergunu merupakan organisasi profesi guru Nahdlatul Ulama bersifat independen, bebas dan aktif. Secara konsisten berjuang untuk memajukan dunia pendidikan demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan Makmur,” tegas Ahmad Zuhri membaca rekomendasi Kongres III Pergunu sembari mengatakan bahwa dalam 5 tahun terakhir ini Pergunu telah membentuk 34 Pengurus Wilayah (PW), 415 pengurus Kabupan Kota (PC) dan 17.000 kepengurusan tingkat PAC/Kecamatan serta 71.000 ranting seluruh Indonesia.

Rekomendasi Pergunu juga menuntut tentang kesejahteraan guru dan tunjangan profesi guru. 

“Sejarah mencatat bahwa kemiskinan yang dialami guru adalah sumber ketertinggalan dunia pendidikan dan kehancuran sebuah bangsa. Maka pada era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang juga pimpinan NU saat itu, sangat konsen dengan peningkatan kesejahteraan guru,” tulis Rekomendasi Kongres III Pergunu.

(DARI KANAN: Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA (baju putih), Ahmad Zuhri, M Mas'ud Adan (baju batik) dan Dr Eng Fadly Usman dan yang lain. Foto: bangsaonline.com)

Kini, tegas rekomendasi itu, para guru tak lagi malu mengakui profesinya. “Bahkan sudah jarang kita jumpai narasi guru Omar Bakri saat ini,” tegas Ahmad Zuhri sembari mengatakan bahwa profesi guru sekarang menjadi profesi yang diidolakan generasi muda karena dianggap memiliki masa depan yang cerah, disamping tugas mulia mendedikasikan diri pada bangsa dan negara.

“Maka, jika ada upaya penghapusan skema tunjangan profesi guru yang telah diatur dalam UU dosen dan guru, berarti sama saja dengan upaya memiskinkan guru,” tulis Rekomendasi Kongres III Pergunu.

Pergunu, tegas Ahmad Zuhri, adalah aktor perubahan. Menurut dia, Pergunu secara konsisten menyuarakan kemerdekaan dan kebebasan bagi para guru untuk menentukan ketelibatannya dalam organisasi profesi guru.

“Ada 60 lebih organisasi profesi guru di Indonesia,” tegas Ahmad Zuhri.

Rekomendasi Pergunu juga menyinggung soal nilai-nilai kepesantrenan dalam kurikulum pendidikan karakter. “Di pesantren para santri juga dibiasakan hidup sederhana, mencukupkan diri, dengan sedikit bekal untuk belajar, jauh dari berlebihan,” tulis rekomendasi itu.

Karena itu pemerintah diharapkan memperkuat pendidikan karakter yang masih lemah dalam pendidikan kita. “Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga menanamkan karakter yang mulia, baik terkait hubungan dengan Allah, manusia dan alam," bunyi rekomendasi itu.

Pergunu juga mendesak pemerintah untuk membentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI). Menurut Pergunu, guru, dosen dan widyaswara sebagai tenaga pendidik mempunyai peran strategis dan tanggungjawab yang besar untuk membangun dan mencerdaskan generasi bangsa.

Menurut rekomendasi Pergunu, KPGI itu merupakan amanat UU Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 40 menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh (d) perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.

Respon para pimpinan dan anggota sangat positif. Mereka sepakat dengan rekomendasi Kongres III Pergunu. Mereka bahkan berterimakasih kepada dan Pergunu telah memberi masukan yang sangat berharga.

Menurut mereka, RUU Sisdiknas tak boleh asal berubah, apalagi semata memitoskan perubahan. Tapi harus berpegang pada Al-Muhhafadhotu 'ala Qodimis Sholih wal Akhdzu bil Jadidil Ashlah. Artinya, mempertahankan atau memelihara tradisi (aturan) yang lama yang masih baik dan mengambil tradisi (aturan) yang baru yang lebih baik.

Mereka menunjuk contoh pondok pesatren yang merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Bahkan lebih dari usia kemerdekaan RI.

kemudian membuat rekomendasi pada Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

“Mendesak Kemdikbudristek untuk membuka diri seluas-luasnya untuk koreksi,” kata Syaiful Huda membaca salah satu rekomendasi saat menutup acara RDPU.

Para pimpinan dan anggota berjanji untuk memperjuangkan aspirasi Pergunu terkait RUU Sisdiknas.

Seperti diberitakan, RUU Sisdiknas sangat kontroversial. Selain ada beberapa materi yang dianggap janggal, juga dianggap tidak melibatkan para stackholder pendidikan. Akibatnya, RUU Sisdiknas gagal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pun tampak pasrah. “Jadi apa boleh buat,” kata . (MMA)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video