Tok! Dua Terdakwa Kasus Korupsi BPNT Kota Kediri Divonis 6 dan 4 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tok! Dua Terdakwa Kasus Korupsi BPNT Kota Kediri Divonis 6 dan 4 Tahun Penjara

Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 22 September 2022 17:45 WIB

Suasana sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap dua terdakwa kasus korupsi BPNT Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto dan Sri Roro Dewi Sawitri. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota pada 2020 dan 2021, Kamis (22/9/2022). Mantan Kepala Dinas Sosial Kota , Triyono Kutut Purwanto, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan Sri Roro Dewi Sawitri, 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Kota , Harry Rahmat, mengatakan selain hukuuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan. Untuk terdakwa Triyono Kutut Purwanto dijatuhi denda sebesar Rp250 juta dengan konsekuensi tambahan masa kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar.

Majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang penganti sejumlah Rp618.223.750, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video