Ini Daftar Pelanggaran Etik yang Membuat Ferdy Sambo Tetap Dipecat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Daftar Pelanggaran Etik yang Membuat Ferdy Sambo Tetap Dipecat

Editor: Arief
Senin, 19 September 2022 14:57 WIB

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Majelis sidang kode etik permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo ditolak.

Hal ini adalah beberapa pelanggaran mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tetap dipecat dari .

Sidang yang dipimpin oleh Irwasum , Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes , Senin (19/9/2022) ini bersifat final dan mengikat.

Ferdy Sambo adalah salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.

Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo telah dibacakan saat sidang etik digelar pada (26/8/2022) lalu. Dalam sidang tersebut, terdapat tujuh aturan yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi berikut PP No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian dan Perpol No 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik kepada Ferdy Sambo, Yaitu :

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas karena melanggar sumpah atau janji anggota , sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik juncto setiap pejabat dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas karena melanggar sumpah atau janji anggota , sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik juncto setiap pejabat dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video