Banding Ditolak! Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri
Editor: Arief
Senin, 19 September 2022 14:24 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Majelis sidang kode etik permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo ditolak. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022) ini bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA:
Puluhan Anggota Polres Ngawi Berprestasi Terima Apresiasi
Halal Bihalal Akbar TNI-Polri, Berikut Pesan Danrem 081/DSJ
Wujudkan Ketahanan Pangan, Pangdam V/Brawijaya Panen Raya Padi di Ngawi
Ini yang Dilakukan Kapolres Kediri Kota saat Operasi Ketupat Semeru 2024
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," katanya dikutip BANGSAONLINE.com.
Ia menyatakan perbuatan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela. Sehingga, tetap dijatuhi sanksi PTDH.
Simak berita selengkapnya ...