Dinas PUCKPP Banyuwangi Percepat Pelayanan PBG dan SLF
Editor: Rohman
Wartawan: Teguh Prayitno
Minggu, 18 September 2022 20:21 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Banyuwangi melalui dinas pekerjaan umum cipta karya perumahan dan permukiman (PUCKPP) tengah berupaya untuk mempercepat pelayanan permohonan rekomendasi perizinan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pada pertengahan September 2022, permohonan perizinan PBG dan SLF yang masuk ke Dinas PUCKPP Banyuwangi melalui lama ini, berjumlah 592 pemohon. Rinciannya, permohonan SLF 127 dan PBG 465.
BACA JUGA:
Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Pesilat di Banyuwangi Meninggal Dunia
WNA asal China Tewas, Usai Terpeleset ke Jurang Kawah Ijen Banyuwangi
Diduga ada Kebocoran Gas Elpiji, Kandang Berisi 28 Ribu Ayam Terbakar
"Dari sekian ratus permohonan, hanya 7 perijinan yang sudah diterbitkan dengan rincian PBG: 4 dan SLF: 7," kata Kabid Cipta Karya Dinas PUCKPP Banyuwangi, Djatmiko, saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022).
"Sisanya, 414 perlu diverifikasi ulang dan dikembalikan kepada pemohon, 152 permohonan dalam proses konsultasi, 17 permohonan sudah diverifikasi, dan 9 permohonan belum diverifikasi," tuturnya menambahkan.
Menurut dia, kebanyakan yang tidak lolos akibat dari pemohon yang belum melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam SIMBG. Pihaknya pun memberi kesempatan kepada pemohon untuk segera melengkapi kekurangan dokumen.
"Jadi, kalaupun ada pemohon yang belum lolos verifikasi, itu ranahnya dari pemohon. Kalau input data dari pemohon sudah lengkap dan lolos verifikasi, prosesnya hanya lima hari karena sistemnya sudah online. Jadi bukan berarti berkas permohonan mereka mengendap di kita," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...