Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti dari 104 Perkara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti dari 104 Perkara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 15 September 2022 22:39 WIB

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar hingga dipotong menggunakan mesin gerinda.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan (BB) hasil perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman belakang kantor setempat, Kamis (15/09/2022).

Kasi PB3R Kejari Nganjuk Jhonson Evendi Tambunan menyampaikan, barang bukti tersebut berasal dari 104 perkara. Meliputi perkara judi, narkotika, pencurian, kekerasan, dan penipuan untuk periode bulan Maret 2022 sampai dengan Agustus 2022.

Perinciannya, 5 perkara judi dengan barang bukti berupa kartu remi, alas duduk, kertas bertuliskan nomor togel, dan elektronik lainnya.

Kemudian 33 perkara narkotika dengan barang bukti sabu 29.526 gram, 29 perkara pencurian, kekerasan, penipuan, dan pidum lainnnya dengan barang bukti senjata tajam, tas, baju, batu, pecahan kaca, dan benda lainnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video