Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti dari 104 Perkara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 15 September 2022 22:39 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman belakang kantor setempat, Kamis (15/09/2022).
Kasi PB3R Kejari Nganjuk Jhonson Evendi Tambunan menyampaikan, barang bukti tersebut berasal dari 104 perkara. Meliputi perkara judi, narkotika, pencurian, kekerasan, dan penipuan untuk periode bulan Maret 2022 sampai dengan Agustus 2022.
BACA JUGA:
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Puluhan Ribu Rokok Ilegal dan Narkoba
Polres Mojokerto Kota Musnahkan Puluhan Barang Bukti, Berikut Jenis dan Pelanggarannya
Perinciannya, 5 perkara judi dengan barang bukti berupa kartu remi, alas duduk, kertas bertuliskan nomor togel, dan elektronik lainnya.
Kemudian 33 perkara narkotika dengan barang bukti sabu 29.526 gram, 29 perkara pencurian, kekerasan, penipuan, dan pidum lainnnya dengan barang bukti senjata tajam, tas, baju, batu, pecahan kaca, dan benda lainnya.
Simak berita selengkapnya ...