Polda Serahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kelurahan Ringin Anom ke Kejari Kota Kediri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 15 September 2022 21:19 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polda Jatim menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringin Anom TA 2019 kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (15/9/2022).
Penyerahan tiga tersangka tersebut dilakukan di Ruang Pidana Khusus Kejari Kota Kediri. Ketiga tersangka adalah BHR, YDP, dan ADK.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
Pastikan Perjalanan Mudik Aman, Polisi Cek Kesehatan dan Tes Urine Kru Bus di Terminal Bungurasih
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Mrican Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ditreskrimum Polda Jatim SP3 Kasus Investasi Bodong
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M. R. mengatakan kasus tersebut berawal saat Pemerintah Kota Kediri mendapat paket pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota pada tahun anggaran 2019.
Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp1.857.806.000. Dalam dokumen kontrak, terdakwa BHR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK.
Sedangkan tersangka YDP dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV. Sekawan Elok. Namun dalam pelaksanaannya, ia tidak dilibatkan dalam pekerjaan dikarenakan semua proses pekerjaan dilakukan oleh tersangka ADK yang seharusnya selaku tenaga K3. Proyek itu oleh ADK diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto.
Simak berita selengkapnya ...