Anggaran Pilkada Kabupaten Malang Rp 34 M
Minggu, 03 Mei 2015 23:17 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menganggarkan Pilkada Malang sebesar Rp 34 miliar untuk satu putaran. Sofi Rahmadewi, Komisioner KPUD Kabupaten Malang mengatakan, meski ada beberapa pengurangan kegiatan yang tertuang dalam perubahan undang-undang Pilkada nomor 1 tahun 2015, namun aturan baru juga terdapat penambahan anggaran pilkada.
“Salah satunya, yakni meningkatnya syarat untuk calon perseorangan yang meningkat dari 3,5 persen jadi 6,5 persen. Namun KPUD juga menunggu Peraturan KPU untuk menentukan anggaran real berdasarkan aturan baru,” ujar Sofi Rahmadewi Jumat lalu.
BACA JUGA:
Rektor Unira Kepanjen Malang Maju Bacabup PDIP
Rendra Sanusi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Malang
Sidang Sengketa Pilkada Malang, MK Tolak Gugatan Dewi-Masrifah
KPU Malang Bingung dengan Isi Gugatan Paslon Dewanti-Masrifah
Hasil perubahan Undang-undang pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota No 08 dan 09 tahun 2015 pada 18 Februari 2015 lalu, diantaranya uji publik dihapus, dan diserahkan pada sosialisasi masing-masing partai. Namun anggaran membengkak untuk verifikasi calon independen.
Simak berita selengkapnya ...