Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Ko Jul Pendiri SMA SPI Kota Batu Ajukan Banding
Editor: Arief
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 07 September 2022 17:08 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Bos SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).
Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun. Meski demikian, Ko Jul tetap mengajukan banding.
BACA JUGA:
Warga Kota Batu Pemerkosa Anak Tiri Dituntut 15 Tahun Penjara
Bejat, Ayah Tiri di Kota Batu Cabuli Anaknya Berkali-kali Sejak 2018, Terkuak Karena ini
Ko Jul, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
JPU Yakin Kasus Kekerasan Seks Ko Jul Bukan Rekayasa, Bakal Terbukti
"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, kami akan melakukan upaya hukum, yakni banding yang sudah kami nyatakan langsung," ujar Kuasa Hukum Ko Jul, Philipus Sitepu, kepada awak media di PN Malang, Rabu (7/9/2022).
"Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa apa yang diputus sudah kami nyatakan banding dan kami akan segera menyampaikan memori banding kepada pengadilan," tegasnya.
Philipus mengatakan, banding tersebut diajukan karena pihaknya tidak puas dengan keputusan dari majelis hukum. Ia menuding, ada beberapa keterangan saksi yang dikesampingkan oleh majelis hakim.
"Tadi sudah disampaikan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim. Nanti akan kita lampirkan dalam memori banding," katanya.
Simak berita selengkapnya ...