Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Ko Jul Pendiri SMA SPI Kota Batu Ajukan Banding | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Ko Jul Pendiri SMA SPI Kota Batu Ajukan Banding

Editor: Arief
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 07 September 2022 17:08 WIB

Sidang putusan kasus kekerasan seksual Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Rabu (7/9/2022)

MALANG, BANGSAONLINE.com - Bos , Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) alias , divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun. Meski demikian, tetap mengajukan banding.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, kami akan melakukan upaya hukum, yakni banding yang sudah kami nyatakan langsung," ujar Kuasa Hukum , Philipus Sitepu, kepada awak media di PN Malang, Rabu (7/9/2022).

"Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa apa yang diputus sudah kami nyatakan banding dan kami akan segera menyampaikan memori banding kepada pengadilan," tegasnya.

Philipus mengatakan, banding tersebut diajukan karena pihaknya tidak puas dengan keputusan dari majelis hukum. Ia menuding, ada beberapa keterangan saksi yang dikesampingkan oleh majelis hakim.

"Tadi sudah disampaikan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim. Nanti akan kita lampirkan dalam memori banding," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video