Eksekusi Rumah Perusahaan, Upaya PT KAI Daop 7 dan PN Madiun Amankan Aset Negara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Senin, 29 Agustus 2022 23:01 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - PT KAI Daop 7 Madiun melaksanakan eksekusi rumah perusahaan milik PT KAI di Jalan Sukokaryo nomor 14 D Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (29/8/2022) siang tadi.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Suprianto menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset PT KAI yang sah secara hukum. Namun, saat ini digunakan untuk tempat tinggal tanpa ada perjanjian dengan PT KAI.
BACA JUGA:
Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
PT KAI Daop 7 Laksanakan Apel Gelar Pasukan, Pastikan Angkutan Nataru Aman dan Nyaman
PT KAI Daop 8 Lakukan Penertiban Pengamanan Aset Lahan Ruko di Bojonegoro
Amankan Aset Negara, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Lahan di Jalan Ambengan
"Aset tersebut adalah milik PT KAI dan sah secara hukum. Dan dibuktikan oleh putusan pengadilan," terang Supriyanto.
Ia menambahkan, bahwa sebelum dilakukan eksekusi juga telah diletakkan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) yang disaksikan camat, lurah, polsek, koramil, RT, dan aparat setempat.
Simak berita selengkapnya ...