Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Dugaan Korupsi ADD 2016-2018 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Dugaan Korupsi ADD 2016-2018

Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Rabu, 24 Agustus 2022 23:00 WIB

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N .Wanda (tengah), bersama Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Nirwansyah, saat memberikan keterangan pers. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Rusdianto, sebagai tersangka, Rabu (24/8/2022). Ia ditetapkan sebagai terdakwa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2016-2018.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan alat bukti. Di mana, dari hasil penyidikan diketahui bahwa patut diduga ada penyalahgunaan anggaran ADD Roomo antara tahun anggaran 2016-2018.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inpektorat Pemkab didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD di sebesar Rp270 juta. Kasi Pidsus Kejari , Alifin N .Wanda, menyebut tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menetapkan tersangka bernama Rusdianto.

"Sesuai dengan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 per tanggal 24 Agustus 2022 telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalaggunaan anggaran Kecamatan Manyar bernisial R dengan jabatan Kepala masih aktif," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari , Deni Nirwansyah, saat konferensi pers.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video