Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Dugaan Korupsi ADD 2016-2018
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Rabu, 24 Agustus 2022 23:00 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Rusdianto, sebagai tersangka, Rabu (24/8/2022). Ia ditetapkan sebagai terdakwa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2016-2018.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan alat bukti. Di mana, dari hasil penyidikan diketahui bahwa patut diduga ada penyalahgunaan anggaran ADD Roomo antara tahun anggaran 2016-2018.
BACA JUGA:
Razia Warung Remang-Remang di Banjarsari oleh Satpol PP Gresik Diwarnai Aksi Kucing-kucingan
Setubuhi 2 Anak Tiri, Warga Cerme Gresik Dijebloskan ke Tahanan
Kurang Konsentrasi, Pengendara Motor di Gresik Tabrak Bokong Truk Hingga Meninggal Dunia
Terima Pendaftaran Alif sebagai Bacabup, PPP Gresik: Mudah-mudahan dapat Rekom
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD di Desa Roomo sebesar Rp270 juta. Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N .Wanda, menyebut tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menetapkan tersangka bernama Rusdianto.
"Sesuai dengan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 per tanggal 24 Agustus 2022 telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalaggunaan anggaran Desa Roomo Kecamatan Manyar bernisial R dengan jabatan Kepala Desa Roomo masih aktif," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Nirwansyah, saat konferensi pers.
Simak berita selengkapnya ...