Cucu Pembunuh Nenek dengan Sadis di Probolinggo Divonis 14 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajudin
Senin, 22 Agustus 2022 22:33 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Masih ingat dengan Ahmad Hadi alias Mat Bin Pardi (24). Cucu yang tega membunuh neneknya dengan sadis, Jamina (60) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo itu kini memasuki penuntutan di pengadilan.
JPU atau Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan 17 tahun penjara.
BACA JUGA:
Damkar Gresik Tangkap Ular Piton Sepanjang 4 Meter
Jaksa Bacakan Dakwaan Bripka Ricky Rizal dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Disdikdaya Probolinggo Bakal Berikan Pendampingan Psikologis bagi Siswa-siswi Korban Jembatan Putus
Sepanjang Juni-Juli 2022, Polres Probolinggo Gulung 15 Pelaku Narkotika, Ada Oknum Perangkat Desa
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa itu telah sesuai dengan perbuatannya sendiri.
Ia menambahkan, aksi pembunuhan dengan disertai perampasan harta benda berupa perhiasan itu layak untuk menerima hukuman pidana 17 tahun.
Simak berita selengkapnya ...