Tertipu Tanah Kavling, Kades Ngerong Laporkan Pengembang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tertipu Tanah Kavling, Kades Ngerong Laporkan Pengembang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 12 Agustus 2022 21:26 WIB

Kades Ngerong H. Jemik (tiga dari kanan) saat mendatangi Polres Pasuruan untuk melapor soal dugaan penipuan.

PASURUAN, BANGSASONLINE.com - Nasib apes dialami , Kabupaten Pasuruan, H. Jemik Sadiman. Ia diduga menjadi korban penipuan pengembang 'bodong'.

Akibatnya, uang Rp75 juta yang dibayarkan untuk pembelian seluas 108 meter di wilayah Ketanireng, Kecamatan Prigen, raib.

Eko Handoyo, Pengacara H. Jemik, menjelaskan kasus dugaan penipuan jual-beli itu bermula saat kliennya ditawari oleh Mahfud, sekira November 2021 lalu. Mahfud adalah teman Jemik.

Waktu itu, Mahfud menawarkan 1 petak dengan luas 108 m3 seharga Rp75 juta. “Karena ingin mendirikan rumah di wilayah setempat, klien kami akhirnya mengiyakan. Pak Jemik membayar tunai uang kavling tersebut kepada AP, warga Surabaya yang merupakan pengembang,” ungkap Eko.

Hingga beberapa hari kemudian. Klien kami ingin mengecek kembali tanah yang dibelinya dengan mendatangi lokasi di Ketanireng Prigen. Saat itulah, ia didatangi Akhmad Arifin, yang mengaku pemilik dari tanah tersebut. Akhmad Arifin meyakinkan, dengan bukti letter C atas kepemilikan tanah tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video