Tertipu Tanah Kavling, Kades Ngerong Laporkan Pengembang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 12 Agustus 2022 21:26 WIB
PASURUAN, BANGSASONLINE.com - Nasib apes dialami Kades Ngerong Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, H. Jemik Sadiman. Ia diduga menjadi korban penipuan pengembang tanah kavling 'bodong'.
Akibatnya, uang Rp75 juta yang dibayarkan untuk pembelian tanah kavling seluas 108 meter di wilayah Ketanireng, Kecamatan Prigen, raib.
BACA JUGA:
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
Dua Anggota Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Jambret di Pandaan
Operasi Pekat Semeru 2024, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Bandar Bahan Peledak
Kantor DPRD Pasuruan Disatroni Maling di Siang Bolong, 1 Motor Raib
Eko Handoyo, Pengacara H. Jemik, menjelaskan kasus dugaan penipuan jual-beli tanah kavling itu bermula saat kliennya ditawari tanah kavling oleh Mahfud, sekira November 2021 lalu. Mahfud adalah teman Jemik.
Waktu itu, Mahfud menawarkan 1 petak tanah kavling dengan luas 108 m3 seharga Rp75 juta. “Karena ingin mendirikan rumah di wilayah setempat, klien kami akhirnya mengiyakan. Pak Jemik membayar tunai uang kavling tersebut kepada AP, warga Surabaya yang merupakan pengembang,” ungkap Eko.
Hingga beberapa hari kemudian. Klien kami ingin mengecek kembali tanah yang dibelinya dengan mendatangi lokasi di Ketanireng Prigen. Saat itulah, ia didatangi Akhmad Arifin, yang mengaku pemilik dari tanah tersebut. Akhmad Arifin meyakinkan, dengan bukti letter C atas kepemilikan tanah tersebut.
Simak berita selengkapnya ...