Kantor Imigrasi Malang Tekankan Waspada Kegiatan Orang Asing | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kantor Imigrasi Malang Tekankan Waspada Kegiatan Orang Asing

Editor: Redaksi
Kamis, 11 Agustus 2022 23:46 WIB

Petugas Kantor Imigrasi Malang saat mengisi FGD di Pendopo Kecamatan Wagir.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang sosialisasi pemantauan lembaga atau orang asing yang digelar Bakesbangpol Kabupaten . Analis Keimigrasian Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I , Khayri, menyebut ada dua jenis potensi pelanggaran yang bisa dilakukan orang asing.

“Pelanggaran keimigrasian bisa berupa pelanggaran overstay atau izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, bisa juga karena ketidaksesuaian antara izin tinggal yang diberikan dengan kegiatan yang dilakukan,” ujarnya di Pendopo Kecamatan Wagir, Rabu (10/8/2022).

"Terhadap pelanggaran ini, bisa dikenakan denda biaya overstay atau harus dideportasi ke negara asal. Hingga Juli 2022, tercatat data orang asing di wilayah Kabupaten yang mengajukan izin tinggal sejumlah 310 permohonan," paparnya menambahkan.

Ia menuturkan, keimigrasian mewajibkan orang asing punya paspor serta visa, dan yang mau izin perpanjangan izin tinggal lebih lama, jenisnya bisa izin tinggal kunjungan, tinggal sementara, izin terbatas, dan izin tetap.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video