Kantor Imigrasi Malang Tekankan Waspada Kegiatan Orang Asing
Editor: Redaksi
Kamis, 11 Agustus 2022 23:46 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Malang mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang sosialisasi pemantauan lembaga atau orang asing yang digelar Bakesbangpol Kabupaten Malang. Analis Keimigrasian Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Khayri, menyebut ada dua jenis potensi pelanggaran yang bisa dilakukan orang asing.
“Pelanggaran keimigrasian bisa berupa pelanggaran overstay atau izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, bisa juga karena ketidaksesuaian antara izin tinggal yang diberikan dengan kegiatan yang dilakukan,” ujarnya di Pendopo Kecamatan Wagir, Rabu (10/8/2022).
BACA JUGA:
Modus Sewa Kamar Kos, Pria di Kota Malang Gondol Motor
Empat dari Enam Pelaku Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
Pasangan Sejoli di Kota Malang Terekam Kamera CCTV Berbuat Mesum
"Terhadap pelanggaran ini, bisa dikenakan denda biaya overstay atau harus dideportasi ke negara asal. Hingga Juli 2022, tercatat data orang asing di wilayah Kabupaten Malang yang mengajukan izin tinggal sejumlah 310 permohonan," paparnya menambahkan.
Ia menuturkan, keimigrasian mewajibkan orang asing punya paspor serta visa, dan yang mau izin perpanjangan izin tinggal lebih lama, jenisnya bisa izin tinggal kunjungan, tinggal sementara, izin terbatas, dan izin tetap.
Simak berita selengkapnya ...